Implementasi Whistle Blowing System

29/04/2024

Whistleblower System ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

WHISTLEBLOWER

Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Berikut LINK PENGADUAN SLEMAN WHISTLEBLOWER SYSTEM

https://inspektorat.slemankab.go.id/whistleblowersystem

UNSUR PENGADUAN

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Whrere

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus,cara,dsb)

KERAHASIAAN TERJAMIN

**Untuk anda yang ingin melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya anda terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini.

Anda bisa melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Sleman**