INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2022
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PADA MASA TRANSISI MENUJU ENDEMI
Hai sobat sehati…meskipun sudah ada instruksi menteri dalam negeri yang berisi tentang penghentian PPKM, kita harus tetap waspada ya, karena penghentian PPKM tidak berarti kasus Covid-19 sudah hilang dari permukaan bumi. Jaga diri, keluarga dan lingkungan untuk tetap sehat.
Tetap sehat.. tetap semangat… memasuki Tahun 2023 dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, jangan lupa pakai masker dan lengkapi dengan vaksin boster.
Salam sehat sehati….
Leave a Reply